Dana Bantuan RT Naik Tahun 2026, Kukar Ubah Pola Pembangunan Aulia: Masyarakat Menjadi Aktor Utama Pembangunan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (kanan) menyaksikan penandatanganan peraturan bupati tentang penegasan batas desa di Marangkayu.

MARANGKAYU, KONKLUSI.ID- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya melanjutkan program bantuan keuangan berbasis rukun tetangga (RT). Bupati Kukar Aulia Rahman Basri memastikan alokasi bantuan yang semula Rp 50 juta per RT akan meningkat menjadi Rp 150 juta mulai tahun depan.

Program ini dinilai sebagai terobosan dalam pola pembangunan daerah. Jika selama ini pembangunan banyak diarahkan secara top down, kini RT diberi keleluasaan merancang, melaksanakan, sekaligus mengawasi program sesuai kebutuhan warga.

“Ini bukan sekadar transfer dana, melainkan perubahan paradigma. Pemerintah hadir sebagai fasilitator, sementara masyarakat menjadi aktor utama pembangunan,” ujar Aulia saat silaturahmi dengan pengurus RT se-Kecamatan Marangkayu, Selasa (26/8/2025) dikutip dari laman resmi Pemkab Kukar.

Dampak Nyata di Lapangan

Sejak bergulir, bantuan Rp 50 juta per RT telah mendorong lahirnya berbagai infrastruktur skala kecil, mulai dari perbaikan jalan lingkungan, pembangunan drainase, hingga pemasangan penerangan jalan. Di sisi sosial, dana itu juga menopang kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan usaha kecil, pembuatan produk unggulan desa, kegiatan posyandu, hingga penguatan gotong royong.

Menurut Aulia, forum evaluasi bersama pengurus RT ini penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat langsung bagi masyarakat. “Kita tidak ingin program ini berhenti pada seremonial. Harus ada refleksi agar pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan warga,” katanya.

Komitmen dalam RPJMD 2025-2029

Kenaikan bantuan RT menjadi Rp 150 juta telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Skema itu didasarkan pada prinsip pemerataan, partisipasi, dan akuntabilitas. “Targetnya, setiap RT di Kukar mampu tumbuh mandiri, kuat, dan terintegrasi dalam pembangunan daerah,” ucap Aulia.

Selain membahas evaluasi program RT, kegiatan di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Marangkayu juga dirangkai dengan penyerahan peraturan bupati tentang penegasan batas desa. Empat desa yang masuk penataan batas yakni Santan Ilir, Santan Tengah, Bunga Putih, dan Kersik. Aulia menegaskan, kejelasan batas desa tidak bisa dipandang sebagai urusan administratif semata. Ia menyebut penetapan batas wilayah merupakan prasyarat dasar tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus pondasi awal transformasi pembangunan yang sudah disusun dalam roadmap RPJMD Kukar.

“Tanpa batas yang jelas, pembangunan sulit berjalan efektif. Penegasan ini bagian dari penguatan fondasi menuju pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,” katanya. Dengan kombinasi antara penguatan pembangunan berbasis RT dan penataan batas desa, Pemkab Kukar berharap tercipta tata kelola pembangunan yang lebih inklusif, partisipatif, dan berkeadilan. (adv/ara)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)