Pemkab Kukar dan Kejari Teken Kesepakatan Hukum, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus setelah penandatanganan kesepakatan kerja sama di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Rabu (13/8/2025).

TENGGARONG, KONKLUSI.ID-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kejaksaan Negeri Kukar menandatangani kesepakatan kerja sama terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Rabu (13/8/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus di Pendopo Odah Etam, Tenggarong.

Bupati Aulia menegaskan, kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari nota kerja sama sebelumnya. Tujuannya memperkuat pencegahan pelanggaran hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. “Dengan penandatanganan ini, kami berharap potensi pelanggaran hukum bisa dicegah sejak awal. Kesepakatan tidak hanya soal pendampingan hukum, tapi juga peningkatan kompetensi teknis aparatur di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Aulia dikutip dari keterangan resmi Pemkab Kukar.

Perkuat Kapasitas ASN

Aulia menekankan, kesepakatan juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih memahami regulasi hukum yang terkait dengan tugas mereka. Hal ini dianggap penting untuk mengurangi potensi kesalahan dalam pelayanan publik. “Tidak semua ASN memahami regulasi dengan baik, tapi itu tidak bisa menjadi alasan pembenaran. Harus ada upaya sistematis agar mereka menguasai aturan dan tidak salah langkah,” ujarnya.

Menurut Aulia, tata kelola pemerintahan yang baik hanya bisa terwujud jika ASN bekerja secara profesional dan berpegang pada prinsip hukum. Ia menegaskan, keberhasilan visi pembangunan daerah sangat bergantung pada profesionalisme aparatur.

Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

Nota kesepakatan terbaru ini juga mengatur ruang lingkup kerja sama yang lebih luas dibanding sebelumnya. Salah satu poin yang diapresiasi Aulia adalah pendampingan hukum terkait perlindungan hak keperdataan anak dan perempuan korban kekerasan maupun eksploitasi. “Sering kali perlindungan hak keperdataan mereka abai. Karena itu, kami menyambut baik dimasukkannya butir khusus tentang anak dan perempuan dalam kesepakatan ini,” tegasnya.

Dampak untuk Masyarakat

Aulia menilai manfaat terbesar dari kerja sama ini akan dirasakan masyarakat. Dengan adanya pendampingan hukum dan koordinasi yang lebih erat dengan Kejaksaan, ia berharap pelayanan publik di Kukar semakin bersih dan berwibawa. “Kesepakatan ini bukan hanya pedoman bagi pemerintah, tapi juga wujud komitmen agar masyarakat mendapat pelayanan yang lebih adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan,” ujarnya. (adv/ara)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)