Keterangan Gambar : Akhmad Taufik Hidayat menerima kunjungan Komite I DPD-RI yang dipimpin Sofyan Hasdam, Kamis (10/7/25) di Kantor Kecamatan Marangkayu..
MARANGKAYU-KONKLUSI.ID, Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di wilayah hulu Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sorotan utama Komite I DPD-RI dalam kunjungan kerja mereka ke Kantor Kecamatan Marangkayu, Kamis (10/7). Tim dipimpin Anggota DPD RI Andi Sofyan Hasdam. Rombongan diterima Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang menyampaikan sambutan mewakili Bupati Aulia Rahman Basri.
Di tengah semangat otonomi desa, kunjungan ini, bertujuan untuk memantau langsung tantangan dan permasalahan yang dihadapi desa dalam mengelola Dana Desa serta potensi ekonomi lokal. Dalam sambutannya, Taufik menekankan pentingnya UU Desa sebagai tonggak penguatan kewenangan desa. Sebelum regulasi ini terbit, kebijakan mengenai desa tersebar di berbagai aturan sektoral yang cenderung sentralistik. “Dengan UU Desa, desa diperkuat sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak asal-usul dan kewenangan lokal,” ujarnya.
Salah satu wujud nyata kebijakan itu adalah penyaluran Dana Desa, yang sejak 2015 menjadi sumber utama pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, irigasi, sanitasi, dan fasilitas umum. Di banyak desa, Dana Desa juga mendorong pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kegiatan pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal.
Namun, di balik capaian tersebut, sejumlah persoalan masih muncul, mulai dari kelemahan tata kelola, kapasitas aparatur desa, hingga keterbatasan data akurat sebagai basis perencanaan. “Keakuratan data harus diperkuat agar pembangunan tidak salah arah dan tidak mengakibatkan inefisiensi,” kata Taufik. Ia menambahkan, pertemuan dengan Komite I DPD RI diharapkan mampu menggali informasi faktual di lapangan sekaligus merumuskan solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi desa, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa dan pengembangan kelembagaan ekonomi. Masukan masyarakat dan perangkat desa akan menjadi bahan penting untuk penyempurnaan regulasi, khususnya jika revisi UU Desa kembali dibahas.
Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan ekonomi, kata Taufik, harus mempertimbangkan keberlanjutan. “Masih ada generasi mendatang yang juga harus hidup dari kekayaan alam yang kita nikmati sekarang,” tuturnya.
Komite I DPD RI menyambut baik diskusi yang berkembang dalam forum tersebut. Menurut Andi Sofyan Hasdam, pihaknya akan menghimpun aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan desa di Kukar sebagai bahan pengawasan dan rekomendasi kepada pemerintah pusat. Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari agenda nasional DPD RI dalam menilai efektivitas implementasi UU Desa di berbagai daerah, serta memastikan kebijakan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat desa. (adv/ara)
Tulis Komentar