Nasib THL Kukar Terus Diperjuangkan, Bupati Temui BKN Urus Penerimaan PPPKAulia: Bagian dari Upaya Memperkuat Layanan Publik

$rows[judul] Keterangan Gambar : Bupati Kukar Aulia Rahman Basri didampingi Sekda Sunggono dan Sekretaris BKPSDM Rokip menghadap langsung Kepala BKN Zudan Arief Fakhrullah di ruang kerjanya, Jumat (11/7/2025).

JAKARTA, KONKLUSI.ID— Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya membenahi tata kelola sumber daya manusia aparatur dengan mendorong pengangkatan 481 tenaga harian lepas (THL) ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri bersama Sekretaris Daerah Sunggono dan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rokip menemui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arief Fakhrullah di Jakarta, Jumat (11/7/2025). Pertemuan itu difokuskan untuk mencari arahan teknis dan kepastian regulasi terkait pengangkatan THL kategori R3, R4, dan “tampungan”.

“Jumlahnya mencapai 481 orang, terdiri atas tenaga teknis 332, tenaga kesehatan 115, dan guru 34. Kami berharap proses ini dapat tuntas pada 2025,” ujar Aulia usai pertemuan sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemkab Kukar. Ia menambahkan, pengangkatan THL menjadi PPPK tidak hanya sekadar memenuhi janji kampanye, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat layanan publik di Kukar.

Menurut Aulia, tenaga teknis maupun tenaga kesehatan memiliki peran vital dalam pelayanan masyarakat. Status yang lebih jelas diharapkan meningkatkan motivasi kerja dan kepastian kesejahteraan. “Kami memohon doa dan dukungan masyarakat Kukar agar perjuangan ini berhasil,” ucapnya.

Sekda Kukar Sunggono menekankan, pemerintah daerah sudah lama memetakan kebutuhan aparatur. Sebagian besar THL yang diusulkan telah mengabdi bertahun-tahun. Dengan status PPPK, beban kerja mereka lebih terjamin sesuai regulasi. “Mudah-mudahan semua kategori bisa diangkat tahun ini,” kata Sunggono.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BKN memberikan sejumlah opsi. Salah satunya, bagi formasi yang belum tertampung sepenuhnya, pemerintah daerah dapat menempuh skema paruh waktu sembari menunggu ketersediaan anggaran. “Kita evaluasi dulu, tapi semaksimal mungkin diselesaikan pada 2025,” jelas Sunggono.

Langkah Pemkab Kukar ini sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menargetkan penataan tenaga non-ASN di seluruh instansi sebelum akhir 2025. Kementerian PAN-RB sebelumnya menekankan bahwa daerah harus berinisiatif menyesuaikan formasi, terutama di bidang pelayanan dasar.

Bagi para THL, audiensi ke BKN ini memberi harapan baru. Mereka yang selama ini bekerja dengan status tidak tetap menunggu kepastian sejak pemerintah pusat mencanangkan penghapusan tenaga honorer. “Kukar tidak ingin meninggalkan tenaga kerja yang sudah mengabdi lama. Kita carikan jalan keluar yang sesuai aturan,” kata Aulia.

Pemkab Kukar menegaskan akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar 481 THL dapat segera memperoleh status resmi. Reformasi SDM ini diyakini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan visi daerah “Kukar Idaman Terbaik”. (adv/ara)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)