TENGGARONG, Konklusi.id- Dalam rapat koordinasi upaya percepatan
sertifikasi aset pemerintah daerah di wilayah Kaltim-Kaltara Tahun 2025 secara
virtual di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Rabu (14/5), Kepala
Bidang Aset BPKAD Kukar Toni Satoto menuturkan, upaya pengelolaan dan pengamanan aset tanah milik pemerintah
daerah terus dilakukan dan berlanjut.
Salah satu langkah yang
dilakukan adalah pemasangan patok dan plang untuk menandai kepemilikan tanah
tersebut. Dengan luasan wilayah Kabupaten Kukar, dari 77 yang diajukan untuk sertifikat,
28 sertifikat yang dikembalikan yang harus melengkapi. Selain itu, ada 5 aset
Pemkab Kukar yang ada di Kota Samarinda.
“Berkas sudah lengkap
tapi masih menunggu rekom (rekomendasi) tata ruang Samarinda. Sehingga ada
penambahan lagi lahan pemkab dari Samarinda, Pemkab Kukar juga memohon pihak
Badan Pertanahan Negara ada kekurangan juru ukur ataupun yang ada di lapangan,”
sebutnya.
Sedangkan setiap tahun
Pemkab Kukar selalu menambah jumlah aset tanah di bawah jalan. Setelah rakor, pihaknya
Bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang akan melakukan koordinasi dan konsolidasi
ke BPN langsung terkait rekomendasi data terhadap berbagai permasalahan serta
kendala yang dihadapi. “Di antaranya kepemilikan tanah peninggalan masa
lalu tanpa legalitas yang menjadi permasalahan Pemkab Kukar serta pembelian
tanah,” jelas Toto. (adv/ara)
Tulis Komentar