Bareskrim Tangkap Delapan Tersangka Pengoplosan Gas SubsidiSudah Beroperasi 8 Bulan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Barang bukti gas oplosan dibeber Bareskrim Polri.

KONKLUSI.ID, Bareskrim Polri menangkap delapan orang atas kasus penyalahgunaan gas subsidi di daerah Sidoarjo, Jawa Timur. Delapan tersangka tersebut adalah RBP, AS, NRI, E, WTA, EI, R, dan PT.Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, para tersangka melakukan pemindahan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Aktivitas itu dilakukan sejak 10 bulan lalu.

“Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerupiah negara ditaksir lebih kurang Rp 7,9 miliar,” ujar Brigjen Pol Nunung, dalam keterangan persnya, Rabu (11/6/25). Ia menerangkan, dari pengungkapan ini dilakukan penyitaan barang bukti antara lain 487 tabung gas keukuran 3 kg, 2 tabung gas keukuran 5,5 kg, 227 tabung gas 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air,dan 3 mobil pick up serta dokumen pencatatan.

Brigjen Pol Nunung menjelaskan, dalam peranannya, tersangka RBP selaku pemilik dan AS selaku penanggung jawab. Kemudian, tersangka NRI, E, WTA, dan EI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi. Lalu, tersangka R selaku penyuplai gas subsidi dan tersangka PT pembeli yang menampung produk gas oplosan.

“Para tersangka telah dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan pertautan pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak Rp 60.000.000.000 dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun atau Denda Pidana Paling Banyak Rp 2.000.000.000,” jelasnya. (ara)

 

 

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)