Pemkab Kukar Ikuti Rakor Upaya Percepatan Sertifikasi Aset Pemda Wilayah Kaltim-Kaltara

$rows[judul] Keterangan Gambar : Dafip Haryanto (tengah) memimpin perwakilan Pemkab Kukar pada rapat virtual percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Rabu (14/5).

TENGGARONG, Konklusi.id- Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara H Dafip Haryanto mengikuti rapat koordinasi upaya percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2025 secara virtual di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Rabu (14/5). Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Inspektorat Kukar H Herianyah, Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar Toni Bowo Satoto, serta dari perwakilan Badan Pertanahan dan Tata Ruang Kukar.

 

Dafip Haryanto mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan tugas koordinasi dalam upaya pencegahan korupsi melalui monitoring, controlling, surveillance, for Prevention (MCSP) pada area barang milik daerah. Dalam rakor tersebut juga dijelaskan tentang gambaran umum pengamanan administrasi dan fisik, pengamanan administrasi yang meliputi kegiatan pencatatan, pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan barang milik daerah.

 

Pengamanan administrasi terhadap barang tidak bergerak dilakukan dengan cara pencatatan dalam buku inventaris dan Kartu Inventaris barang (KIB), pengamanan administrasi tanah dilakukan oleh pengelola barang terhadap dokumen asli kepemilikan BMD berupa tanah seperti sertifikat hak atas tanah. Sedangkan pengamanan fisik BMD berupa tanah dilakukan antara lain dengan memasang tanda letak tanah (pematokan), memasang pagar batas (permanen atau sementara), memasang tanda kepemilikan tanah (papan nama), dan melakukan penjagaan.

 

Pengamanan fisik untuk barang milik daerah dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kondisi letak tanah yang dimaksud. Adapun persil Pemkab Kukar jumlah total asset 2.912. Sudah bersertifikat data pemda: 473, data BPN: 385. Dia menuturkan, beberapa kabupaten/kota termasuk Pemprov Kaltim dan Kaltara, mengalami kendala sertifikat yang belum ada atas nama pemkab atau belum balik nama.

 

“Dalam proses untuk balik nama terkait dengan sertifikat ini. Tapi asset dan sertifikat masih dalam penguasaan Pemkab Kukar. Kemudian yang belum bersertifikat semua itu masih dalam proses 2,439 bersertifikat. Terbit tahun 2024 pengajuan dari Pemkab Kukar datanya belum tervalidasi, namun berdasarkan informasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang tercatat 77 persil yang diajukan dan terbit tercatat 28 persil," tuturnya.

 

Dafip melanjutkan, ada beberapa kendala terkait dengan berkas penyiapan data pendukung pengajuan sertifikasi.  Namun target 2024 sama dengan Tahun 2025, yaitu 100 persil. Pada 2025, Pemkab Kukar bersama PPTK dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang telah merencanakan pengajuan bersama sebanyak 125 persil. Sampai saat ini, baru 16 yang diajukan dan 5 yang di terima oleh Badan Pertanahan Nasional, 11 dikembalikan ke Pemkab Kukar.

 

“Ini menjadi cacatan Pemkab Kukar mengkonsolidasi agar target Tahun 2025 ini masih memasang angka di 100 persil untuk pemenuhan sertifikasi asset di Kukar. Dari jumlah asset itu termasuk juga asset yang di bawah jalan, termasuk yang kita masukan di dalam 2.912 bidang, memang perlu kerja keras dan dukungan, support terkait dengan proses ini, Pemkab Kukar siap mengalokasikan anggaran. Kita harapkan bisa secepatnya untuk bidang bidang ini bisa clear kita sertifikatkan,” jelasnya. (adv/ara)

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)