TENGGARONG, Konklusi.id- Asisten III Bidang Administrasi Umum
Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara H Dafip Haryanto mengikuti rapat
koordinasi upaya percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah di wilayah
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2025 secara virtual di Ruang
Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Rabu (14/5). Turut hadir dalam
acara tersebut Kepala Inspektorat Kukar H Herianyah, Kepala Bidang Aset BPKAD
Kukar Toni Bowo Satoto, serta dari perwakilan Badan Pertanahan dan Tata Ruang
Kukar.
Dafip Haryanto
mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan tugas koordinasi dalam upaya
pencegahan korupsi melalui monitoring, controlling, surveillance, for
Prevention (MCSP) pada area barang milik daerah. Dalam rakor tersebut
juga dijelaskan tentang gambaran umum pengamanan administrasi dan fisik,
pengamanan administrasi yang meliputi kegiatan pencatatan, pembukuan,
inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan barang milik
daerah.
Pengamanan administrasi
terhadap barang tidak bergerak dilakukan dengan cara pencatatan dalam buku
inventaris dan Kartu Inventaris barang (KIB), pengamanan administrasi tanah
dilakukan oleh pengelola barang terhadap dokumen asli kepemilikan BMD berupa
tanah seperti sertifikat hak atas tanah. Sedangkan pengamanan fisik BMD berupa
tanah dilakukan antara lain dengan memasang tanda letak tanah (pematokan),
memasang pagar batas (permanen atau sementara), memasang tanda kepemilikan
tanah (papan nama), dan melakukan penjagaan.
Pengamanan fisik untuk
barang milik daerah dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
daerah dan kondisi letak tanah yang dimaksud. Adapun persil Pemkab Kukar jumlah
total asset 2.912. Sudah bersertifikat data pemda: 473, data BPN: 385. Dia
menuturkan, beberapa kabupaten/kota termasuk Pemprov Kaltim dan Kaltara,
mengalami kendala sertifikat yang belum ada atas nama pemkab atau belum balik
nama.
“Dalam proses untuk
balik nama terkait dengan sertifikat ini. Tapi asset dan sertifikat masih dalam
penguasaan Pemkab Kukar. Kemudian yang belum bersertifikat semua itu masih
dalam proses 2,439 bersertifikat. Terbit tahun 2024 pengajuan dari Pemkab Kukar
datanya belum tervalidasi, namun berdasarkan informasi dari Dinas Pertanahan
dan Tata Ruang tercatat 77 persil yang diajukan dan terbit tercatat 28
persil," tuturnya.
Dafip melanjutkan, ada
beberapa kendala terkait dengan berkas penyiapan data pendukung pengajuan
sertifikasi. Namun target 2024 sama dengan Tahun 2025, yaitu 100 persil.
Pada 2025, Pemkab Kukar bersama PPTK dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang telah
merencanakan pengajuan bersama sebanyak 125 persil. Sampai saat ini, baru 16
yang diajukan dan 5 yang di terima oleh Badan Pertanahan Nasional, 11
dikembalikan ke Pemkab Kukar.
“Ini menjadi cacatan
Pemkab Kukar mengkonsolidasi agar target Tahun 2025 ini masih memasang angka di
100 persil untuk pemenuhan sertifikasi asset di Kukar. Dari jumlah asset itu
termasuk juga asset yang di bawah jalan, termasuk yang kita masukan di dalam
2.912 bidang, memang perlu kerja keras dan dukungan, support terkait dengan
proses ini, Pemkab Kukar siap mengalokasikan anggaran. Kita harapkan bisa
secepatnya untuk bidang bidang ini bisa clear kita
sertifikatkan,” jelasnya. (adv/ara)
Tulis Komentar