Sinergi Pemkab–PA Tenggarong, Fokus Lindungi Perempuan dan Anak

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sekda Kukar Sunggono dan Ketua PA Kelas Tenggarong Samsul Bahri menandatangani Nota Kesepakatan di Aula PA Kelas IB Tenggarong.

TENGGARONG, konklusi.id – Safari Subuh ke-300 yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) beberapa hari lalu punya arti berbeda. Tak hanya menguatkan ukhuwah, agenda itu juga menjadi momentum penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Kukar dan Pengadilan Agama (PA) Tenggarong.

Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Sekda Kukar, Sunggono, mewakili Bupati dr Aulia Rahman Basri, dan Ketua PA Kelas IB Tenggarong, Samsul Bahri. Hadir menyaksikan jajaran Forkopimda, pejabat Pemkab, hingga unsur PA.

Samsul Bahri mengingatkan sejarah panjang PA Tenggarong yang berdiri sejak 1968 berdasarkan SK Menteri Agama RI No.195/1968. Setelah lebih dari setengah abad melayani masyarakat Kukar, ia menegaskan komitmen lembaganya untuk semakin dekat dengan masyarakat. “Kami ingin memberikan layanan hukum yang cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan tentu berkeadilan,” katanya seperti disadur dari keterangan resmi Pemkab Kukar.

Menurutnya, sinergi dengan Pemkab Kukar menjadi langkah penting. Sebab, dengan luas wilayah mencapai 27 ribu kilometer persegi dan 20 kecamatan, tak mudah menjangkau seluruh warga. “Kolaborasi inilah yang akan membuat pelayanan lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Sekda Sunggono, dalam sambutan mewakili Bupati, menekankan bahwa peran PA bukan hanya mengadili perkara, tapi juga mendidik masyarakat tentang hukum Islam. Edukasi, sosialisasi, hingga penyuluhan hukum perlu diperkuat agar masyarakat semakin paham hak dan kewajibannya.

Salah satu titik tekan kerja sama ini adalah perlindungan kelompok rentan. Pemkab Kukar mendorong PA untuk menjadi pionir dalam upaya pencegahan pernikahan anak, mengatasi perkawinan tidak tercatat, serta memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian benar-benar terjamin.

“Nota kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah komitmen bersama agar layanan peradilan agama makin dekat dan bisa dirasakan masyarakat luas,” tegas Sunggono.

Dalam ruang lingkup kerjasama itu, Pemkab juga mendukung optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi di PA Tenggarong. Layanan publik diharapkan lebih transparan dan mudah diakses, termasuk lewat media massa. Selain itu, fasilitas dan sarana pelayanan akan terus diperbaiki.

Bupati Aulia melalui Sekda menegaskan, Pemkab siap bergandeng tangan bersama PA agar masyarakat tak lagi kesulitan mencari keadilan. “Kami menyambut baik nota kesepakatan ini. Tujuannya sederhana: menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, khususnya di bidang peradilan agama,” ujarnya.

Dengan kolaborasi ini, Pemkab dan PA berharap masyarakat Kukar semakin terlindungi. Bukan hanya dari sisi hukum formal, tapi juga dari sisi kemanusiaan, khususnya perempuan dan anak yang kerap menjadi pihak paling rentan. (adv/uyu)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)