TENGGARONG, konklusi.id – Safari Subuh ke-300 yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) beberapa hari lalu punya arti berbeda. Tak hanya menguatkan ukhuwah, agenda itu juga menjadi momentum penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Kukar dan Pengadilan Agama (PA) Tenggarong.
Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Sekda Kukar,
Sunggono, mewakili Bupati dr Aulia Rahman Basri, dan Ketua PA Kelas IB
Tenggarong, Samsul Bahri. Hadir menyaksikan jajaran Forkopimda, pejabat Pemkab,
hingga unsur PA.
Samsul Bahri mengingatkan sejarah panjang PA Tenggarong yang
berdiri sejak 1968 berdasarkan SK Menteri Agama RI No.195/1968. Setelah lebih
dari setengah abad melayani masyarakat Kukar, ia menegaskan komitmen lembaganya
untuk semakin dekat dengan masyarakat. “Kami ingin memberikan layanan hukum yang
cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan tentu berkeadilan,” katanya seperti
disadur dari keterangan resmi Pemkab Kukar.
Menurutnya, sinergi dengan Pemkab Kukar menjadi langkah
penting. Sebab, dengan luas wilayah mencapai 27 ribu kilometer persegi dan 20
kecamatan, tak mudah menjangkau seluruh warga. “Kolaborasi inilah yang akan
membuat pelayanan lebih efektif dan efisien,” tambahnya.
Sekda Sunggono, dalam sambutan mewakili Bupati, menekankan
bahwa peran PA bukan hanya mengadili perkara, tapi juga mendidik masyarakat
tentang hukum Islam. Edukasi, sosialisasi, hingga penyuluhan hukum perlu
diperkuat agar masyarakat semakin paham hak dan kewajibannya.
Salah satu titik tekan kerja sama ini adalah perlindungan
kelompok rentan. Pemkab Kukar mendorong PA untuk menjadi pionir dalam upaya
pencegahan pernikahan anak, mengatasi perkawinan tidak tercatat, serta
memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian benar-benar terjamin.
“Nota kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah
komitmen bersama agar layanan peradilan agama makin dekat dan bisa dirasakan
masyarakat luas,” tegas Sunggono.
Dalam ruang lingkup kerjasama itu, Pemkab juga mendukung
optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi di PA Tenggarong. Layanan publik
diharapkan lebih transparan dan mudah diakses, termasuk lewat media massa.
Selain itu, fasilitas dan sarana pelayanan akan terus diperbaiki.
Bupati Aulia melalui Sekda menegaskan, Pemkab siap
bergandeng tangan bersama PA agar masyarakat tak lagi kesulitan mencari
keadilan. “Kami menyambut baik nota kesepakatan ini. Tujuannya sederhana:
menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, khususnya di bidang peradilan
agama,” ujarnya.
Dengan kolaborasi ini, Pemkab dan PA berharap masyarakat
Kukar semakin terlindungi. Bukan hanya dari sisi hukum formal, tapi juga dari
sisi kemanusiaan, khususnya perempuan dan anak yang kerap menjadi pihak paling
rentan. (adv/uyu)
Tulis Komentar