Pemkab Kukar Deklarasi Antikorupsi, Seluruh Kepala OPD Wajib Teken Komitmen

$rows[judul] Keterangan Gambar : Penandatanganan surat pernyataan oleh kepala OPD dalam rangka pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Tahun 2025 yang disaksikan Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri di Aula BPKAD Kukar, Rabu (6/8/2025).

TENGGARONG, KONKLUSI.ID, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi. Hal ini ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Tenggarong, Rabu (6/8/2025).

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri. Hadir pula Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, Asisten III Dafip Hariyanto, serta Kepala Inspektorat Kukar, Heriansyah. Agenda ini dirangkai dengan sosialisasi Audit Charter 2025 sebagai pedoman pengawasan internal pemerintah daerah.

Bupati Aulia menjelaskan, MCSP merupakan early warning system (EWS) yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah melaksanakan langkah pencegahan dan mitigasi korupsi. Penandatanganan surat pernyataan ini menjadi tindak lanjut dari upaya Pemkab Kukar memenuhi dokumen yang dibutuhkan dalam sistem tersebut.

“Kami berkomitmen melakukan proses mitigasi terhadap potensi terjadinya korupsi. Saat ini kami sudah menyiapkan rencana tindak lanjut untuk melengkapi dokumen-dokumen itu,” kata Aulia dikutip dari laman resmi Pemkab Kukar. Ia menargetkan Pemkab Kukar dapat masuk kategori “zona hijau” atau daerah dengan tingkat pencegahan korupsi terjaga. Target nilai yang ingin dicapai berada pada rentang 78 hingga 100. “Pada 19 Agustus nanti, kami juga diundang KPK untuk memaparkan upaya yang telah dilakukan daerah terkait MCSP ini,” ujarnya.

Selain MCSP, Pemkab Kukar juga akan memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kukar. Nota kesepahaman tersebut mencakup pemberian pembekalan hukum kepada kepala OPD dan camat yang berperan sebagai pelaksana program pembangunan.

“Ke depan, saat perpanjangan MoU dengan kejaksaan, akan ada pembekalan bagi para kepala OPD. Pihak kejaksaan akan membantu memberikan pemahaman terkait potensi pelanggaran hukum yang sering muncul dalam pengelolaan anggaran. Ini penting sebagai bekal bagi mereka yang menjadi eksekutor kebijakan,” kata Aulia menegaskan.

MCSP menjadi salah satu instrumen KPK untuk memantau dan mengukur kinerja pemerintah daerah dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Dengan langkah ini, Pemkab Kukar berharap bisa meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. (adv/ara)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)