Kades Liang Ulu Masuk Top 10 Nasional Peacemaker Justice Award, Berawal dari Mediasi Karamba Warga

$rows[judul]

KOTA BANGUN, KONKLUSI.ID– Kepala Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Mulyadi, melangkah semakin jauh dalam ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 yang digelar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia dipanggil mengikuti seleksi Top 10 nasional, setelah sebelumnya bersaing dengan ratusan kepala desa dan lurah dari seluruh Indonesia.

Pengumuman itu tertuang dalam surat Kemenkumham Nomor PHN-HN.04.03-1252 tertanggal 31 Juli 2025. Dari total 130 kepala desa dan lurah yang lolos seleksi, Mulyadi menjadi satu-satunya wakil dari Desa Liang Ulu yang dipanggil ke tahap lanjutan. Seleksi Top 10 dijadwalkan berlangsung di BPSDM Hukum Kemenkumham, Cinere, Depok, pada 1–2 September 2025.

Penyelesaian Konflik di Tingkat Desa

Mulyadi menuturkan, keberhasilannya menembus ajang bergengsi itu tidak lepas dari perannya dalam memediasi sengketa antara warga dan perusahaan tambang pada 2023 lalu. Peristiwa bermula ketika sebuah ponton batu bara menabrak karamba milik warga, menimbulkan kerugian dan kemarahan masyarakat. Alih-alih membawa perkara ke ranah hukum formal, Mulyadi menginisiasi musyawarah desa. Hasilnya, kedua pihak mencapai kesepakatan damai tanpa perlu melibatkan pengadilan. “Masalah itu dapat kami selesaikan di tingkat desa saja. Tidak perlu sampai ke kecamatan, apalagi ke pengadilan,” kata Mulyadi dikutip dari laman resmi Pemkab Kukar.

Keberhasilan mediasi itu kemudian menjadi salah satu alasan terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Liang Ulu, yang hingga kini aktif melayani warga. Posbakum menjadi nilai tambah dalam penilaian PJA 2025, karena dinilai mampu menghadirkan akses keadilan berbasis masyarakat.

Harapan Masuk Tiga Besar

Mulyadi mengaku bersyukur dan berharap dukungan seluruh masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Kukar agar dirinya bisa melangkah lebih jauh hingga masuk tiga besar. “Mohon doa restu masyarakat dan dukungan Pemkab Kukar. Semoga bisa mengharumkan nama Kukar di tingkat nasional,” ujarnya.

Menguatkan Peran Desa dalam Penyelesaian Sengketa

Peacemaker Justice Award merupakan penghargaan tahunan Kemenkumham untuk kepala desa dan lurah yang berhasil menyelesaikan konflik hukum melalui pendekatan non-litigasi. Tujuannya, mendorong penyelesaian sengketa secara damai, memperkuat peran desa sebagai garda terdepan layanan hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya akses keadilan tanpa harus melalui pengadilan.

Dengan pencapaian ini, Desa Liang Ulu tak hanya mencatat prestasi individu bagi kepala desanya, tetapi juga menunjukkan bagaimana kearifan lokal dan musyawarah bisa menjadi fondasi kuat penyelesaian konflik hukum di akar rumput. (adv/ara)

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)