KOTA BANGUN, KONKLUSI.ID– Kepala Desa Liang
Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Mulyadi, melangkah semakin jauh
dalam ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 yang digelar
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia dipanggil mengikuti seleksi Top 10 nasional, setelah sebelumnya bersaing dengan
ratusan kepala desa dan lurah dari seluruh Indonesia.
Pengumuman itu tertuang dalam surat Kemenkumham Nomor
PHN-HN.04.03-1252 tertanggal 31 Juli 2025. Dari total 130 kepala desa dan lurah
yang lolos seleksi, Mulyadi menjadi satu-satunya wakil dari Desa Liang Ulu yang
dipanggil ke tahap lanjutan. Seleksi Top 10 dijadwalkan berlangsung di BPSDM
Hukum Kemenkumham, Cinere, Depok, pada 1–2 September 2025.
Mulyadi menuturkan, keberhasilannya menembus ajang bergengsi itu tidak lepas dari perannya dalam memediasi sengketa antara warga dan perusahaan tambang pada 2023 lalu. Peristiwa bermula ketika sebuah ponton batu bara menabrak karamba milik warga, menimbulkan kerugian dan kemarahan masyarakat. Alih-alih membawa perkara ke ranah hukum formal, Mulyadi menginisiasi musyawarah desa. Hasilnya, kedua pihak mencapai kesepakatan damai tanpa perlu melibatkan pengadilan. “Masalah itu dapat kami selesaikan di tingkat desa saja. Tidak perlu sampai ke kecamatan, apalagi ke pengadilan,” kata Mulyadi dikutip dari laman resmi Pemkab Kukar.
Keberhasilan mediasi itu kemudian menjadi salah satu alasan
terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Liang Ulu, yang hingga
kini aktif melayani warga. Posbakum menjadi nilai tambah dalam penilaian PJA
2025, karena dinilai mampu menghadirkan akses keadilan berbasis masyarakat.
Mulyadi mengaku bersyukur dan berharap dukungan seluruh masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Kukar agar dirinya bisa melangkah lebih jauh hingga masuk tiga besar. “Mohon doa restu masyarakat dan dukungan Pemkab Kukar. Semoga bisa mengharumkan nama Kukar di tingkat nasional,” ujarnya.
Peacemaker Justice Award merupakan penghargaan tahunan Kemenkumham
untuk kepala desa dan lurah yang berhasil menyelesaikan konflik hukum melalui
pendekatan non-litigasi. Tujuannya, mendorong penyelesaian sengketa secara
damai, memperkuat peran desa sebagai garda terdepan layanan hukum, serta
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya akses keadilan tanpa harus
melalui pengadilan.
Dengan
pencapaian ini, Desa Liang Ulu tak hanya mencatat prestasi individu bagi kepala
desanya, tetapi juga menunjukkan bagaimana kearifan lokal dan musyawarah bisa
menjadi fondasi kuat penyelesaian konflik hukum di akar rumput. (adv/ara)
Tulis Komentar