Optimalisasi Aset Daerah, Kukar Dapat Tambahan PAD Rp 1 Miliar

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sunggono bersama manajemen PT Khotai Makmur Insan Abadi setelah penandatangan perjanjian sewa aset daerah.

TENGGARONG SEBERANG, KONKLUSI.ID-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meneken perjanjian sewa menyewa dengan PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA) untuk pemanfaatan lahan milik daerah di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Kontrak itu berlaku selama lima tahun dengan nilai total Rp 1,06 miliar.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mewakili pemerintah daerah, dan Reno Barus, General Manager PT KMIA, Kamis (12/6/2025). Acara berlangsung di ruang rapat perusahaan di Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang, disaksikan sejumlah pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Bagian Pembangunan Setkab Kukar.

Objek perjanjian berupa tanah kosong seluas 12.650 meter persegi milik Pemkab Kukar. Berdasarkan Keputusan Bupati Kukar Nomor 157/SK-BUP/HK/2025, tarif sewa ditetapkan Rp 212,5 juta per tahun. Periode sewa berjalan sejak 12 Juni 2025 hingga 12 Juni 2029. “Sebagai pengelola barang milik daerah, pemerintah perlu memastikan aset ini dimanfaatkan secara optimal dan menghasilkan pemasukan bagi PAD. Perjanjian sewa ini salah satu bentuk konkret upaya tersebut,” kata Sunggono dikutip dari laman resmi Pemkab Kukar.

Kewajiban Tambahan Perusahaan

Di luar pembayaran sewa, PT KMIA juga memiliki tanggung jawab terhadap penyediaan infrastruktur pendukung. Reno Barus menjelaskan perusahaan wajib melaksanakan pemasangan dan pemeliharaan tiang lampu penerangan jalan umum di jalur pengalih yang dibangun sebelumnya.

“Ini bentuk komitmen kami mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Kami memastikan seluruh sarana pendukung jalan bisa berfungsi dengan baik selama masa sewa,” ujarnya.

PT KMIA telah membangun jalan pengalih dengan spesifikasi panjang 1.113 meter dan lebar 5,5 meter. Konstruksi menggunakan perkerasan beton semen dengan pondasi agregat kelas A serta penguatan geogrid di beberapa segmen. Jalan tersebut ditujukan untuk mendukung aktivitas operasional perusahaan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

Perusahaan juga berkewajiban melunasi nilai sewa maksimal dua hari sebelum penandatanganan perjanjian. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Bank Kaltimtara, setelah menerima dokumen penagihan resmi.

Perjanjian Ketiga

Reno menyebut, kontrak ini merupakan kali ketiga pihaknya bekerja sama dengan Pemkab Kukar terkait pemanfaatan aset daerah. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban, termasuk menyerahkan kembali tanah sewaan kepada pemerintah setelah masa kontrak berakhir. “Selain kewajiban finansial, kami juga menanggung pekerjaan teknis di lapangan. Semua dilaksanakan sesuai persetujuan pemerintah,” kata Reno.

Dengan adanya kontrak lima tahun ini, Pemkab Kukar dipastikan memperoleh tambahan pendapatan asli daerah lebih dari Rp 1 miliar. Pemerintah berharap pola kerja sama serupa dapat mendorong pemanfaatan aset daerah secara produktif, tidak hanya menghasilkan pemasukan, tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur bagi masyarakat. (adv/ara)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)